Adanya beberapa pengaduan di masyarakat terkait tarif perkawinan di KUA yang melebihi ketentuan menjadi pusat perhatian Ditjen Bimas Islam. Ditjen Bimas Islam telah menerima adanya beberapa surat pengaduan, baik melalui pos maupun website bimasislam.com. Dalam beberapa pengaduan yang masuk, ditengarai beberapa penghulu menarik tarif administrasi perkawinan di atas ketetapan yang telah ditentukan. Dalam UU biaya administrasi perkawinan sebesar Rp 30.000.