Posted by Arjuna Prio on Tuesday, October 5, 2010,
In :
Adanya
beberapa pengaduan di masyarakat terkait tarif perkawinan di KUA yang
melebihi ketentuan menjadi pusat perhatian Ditjen Bimas Islam. Ditjen
Bimas Islam telah menerima adanya beberapa surat pengaduan, baik melalui
pos maupun website bimasislam.com. Dalam beberapa pengaduan yang masuk,
ditengarai beberapa penghulu menarik tarif administrasi perkawinan di
atas ketetapan yang telah ditentukan. Dalam UU biaya administrasi
perkawinan sebesar Rp 30.000.